Menurut
UU Nomor 2 Tahun 1989
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang.
Menurut
UU No. 20 tahun 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
FAKTOR-FAKTOR PENDIDIKAN
Faktor
Tujuan
Di dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 secara
jelas disebutkan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.” Sesungguhnya faktor tujuan bagi pendidikan adalah:
a. Sebagai Arah Pendidikan,
tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah menunjukkan jalan
yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya.
b. Tujuan sebagai titik
akhir, suatu usaha pasti memiliki awal dan akhir. Mungkin saja ada usaha yang
terhenti karena sesuatu kegagalan mencapai tujuan, namun usaha itu belum bisa
dikatakan berakhir. Pada umumnya, suatu usaha dikatakan berakhir jika tujuan
akhirnya telah tercapai.
c. Tujuan sebagai titik
pangkal mencapai tujuan lain, apabila tujuan merupakan titik akhir dari usaha,
maka dasar ini merupakan titik tolaknya, dalam arti bahwa dasar tersebut
merupakan fundamen yang menjadi alas permulaan setiap usaha.
d. Memberi nilai pada usaha yang dilakukan